SURAT EDARAN


Nomor : 500/5302/401.113/2023

TENTANG
STOP BOROS PANGAN (STOP FOOD LOSS AND FOOD WASTE)

Dalam rangka mendukung target ke-12 Sustainable Development Goals
(SDGs) tahun 2030 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab,
khususnya pada target 12.3 yaitu mengurangi hingga setengahnya limbah pangan
per kapita global di tingkat ritel dan konsumen dan mengurangi kehilangan pangan
sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen, maka
diperlukan upaya sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi dan promosi “STOP BOROS PANGAN” kepada para
pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Madiun, termasuk himbauan untuk
menghabiskan isi piring, stop membuang pangan, dan gerakan berbagi pangan.

2. Mendukung, memfasilitasi, dan mengampanyekan upaya pencegahan pemborosan
makanan yang masih aman dan bergizi untuk dikonsumsi melalui media massa,
termasuk memasang banner, leaflet, spanduk, atau media lainnya di tempat/ruang
jamuan makan dengan menggunakan template bertema “STOP BOROS PANGAN”
yang dapat diunduh pada alamat link:
https://tinyurl.com/StopBorosPangan

3. Melaksanakan cara penanganan pangan yang baik guna mengurangi kehilangan
pangan sepanjang rantai produksi, pasokan, hingga ke tangan konsumen.

4. Menghimbau kepada masyarakat yang menyelenggarakan hajatan/pesta agar
bijaksana dalam menyuguhkan pangan sehingga tidak menimbulkan potensi
pangan yang tersisa dan terbuang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah
tidak menyediakan pangan dalam bentuk prasmanan, tetapi dalam bentuk pangan
yang dibawa pulang.

Hi, I’m ppidtaman1

× Chat dengan WA Pelayanan Kecamatan Taman