TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
![](https://kecamatan-taman.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/10/image-29.png)
- Pemohon mengisi formulir keberatan
- Petugas Data dan Informasi PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tangapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi
![](https://kecamatan-taman.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/10/image-30.png)
![](https://kecamatan-taman.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/10/image-31.png)
![](https://kecamatan-taman.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/10/image-32.png)
![](https://kecamatan-taman.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/10/image-33.png)