Petugas Data dan Informasi PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tangapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi