TAMAN – Selasa, 16 Agustus 2022 diadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas sosialisasi Whistleblowing System oleh Inspektorat pada tanggal 8 Agustus 2022. Dalam kegiatan tersebut yang bertindak sebagai Narasumber adalah Sekretaris Kecamatan Taman, Bapak M. Yusuf Asmadi, S.Sos. MM
Whistleblowing System yang diterapkan di Kecamatan Taman berdasarkan pada Peraturan Walikota madiun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang telah terjadi dan akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja. Sehingga dalam kegiatan ini yang bertindak sebagai peserta adalah ASN yang terdapat di Kecamatan Taman.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.