TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan
  2. Petugas Data dan Informasi PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tangapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi
× Chat dengan WA Pelayanan Kecamatan Taman