12 October, 2023
0 Comments
3 categories

- Pemohon mengisi formulir keberatan
- Petugas Data dan Informasi PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tangapan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi



