TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi Kecamatan Taman Kota Madiun. Jika secara online bisa melalui email Kecamatan Taman : kecamatantaman@madiunkota.go.id / kectamanmadiun@gmail.com, WA : 085186056056
  2. Mengisi buku tamu PPID Pembantu dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon paling lambat 10 hari kerja, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
  8. Petugas membukukan formulir untuk data register permohonan informasi
× Chat dengan WA Pelayanan Kecamatan Taman