Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :
- Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi Kecamatan Taman Kota Madiun. Jika secara online bisa melalui email Kecamatan Taman : kecamatantaman@madiunkota.go.id / kectamanmadiun@gmail.com, WA : 085186056056
- Mengisi buku tamu PPID Pembantu dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
- Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
- Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon paling lambat 10 hari kerja, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
- Petugas membukukan formulir untuk data register permohonan informasi